Benua, Konawe Selatan , 20 Juni 2026 – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memperkuat penyelesaian masalah secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Benua Brigadir Abdul Ivan, S.I.P., melaksanakan kegiatan problem solving terhadap perselisihan yang terjadi antara Sdri. Astian (45) dan Sdra. Afdal Wahyudi (25).
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 19.00 WITA bertempat di Mapolsek Benua, Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Problem solving dilakukan sebagai tindak lanjut atas perselisihan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan memfasilitasi proses penyelesaian secara musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Selain memediasi penyelesaian masalah, Brigadir Abdul Ivan, S.I.P. juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran yang berharga dan mengambil hikmah dari permasalahan yang telah terjadi. Kedua pihak juga dihimbau untuk saling memaafkan, tidak menyimpan dendam, serta menjaga hubungan baik guna mencegah terjadinya konflik lanjutan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan problem solving ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan melalui pendekatan humanis dan restorative justice.
#PolriPresisi #QuickWinsPresisi #PolsekBenua #PolresKonaweSelatan #KamtibmasKondusif #PatroliDialogis
