Konawe Selatan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Benua Polres Konawe Selatan melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur Maklumat Kapolda Sultra tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Simpang 3 Tugu Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan dilaksanakan oleh personel Polsek Benua, Aiptu IGM Suardita bersama Aiptu Jasmin Mustari.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, khususnya dalam kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran kepada pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.
Selain sosialisasi Karhutla, personel Polsek Benua turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Warga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian dan jalinan silaturahmi antarwarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan apabila menemukan adanya titik api segera laporkan agar dapat dilakukan penanganan secepatnya,” ujar Aiptu IGM Suardita.
Personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan Kamtibmas kepada Polsek Benua, baik dengan datang langsung maupun melalui Call Center Polri 110.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Benua dalam meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Benua Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sultra tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
